Sosialisasi Hukum Bagi Masyarrakat

Lutfi Alfian 17 Januari 2025 11:38:45 WIB

Patalan (16/01/2024) - Pemerintah Kalurahan Patalan mengadakan Sosialisasi Hukum Bagi Masyarakat  yang dihadiri oleh Lurah Patalan, Jagabaya, dan masyarakat Kalurahan Patalan dengan mengundang narasumber dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polsek Jetis. Dalam sosialisasi Kamtibmas  (keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan Wawasan Kebangsaan. 

Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Diharapkan, diadakan sosialisasi ini untuk meminimalisir tingkat kejahatan di Kalurahan Patalan dan sekitarnya dan menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Komentar atas Sosialisasi Hukum Bagi Masyarrakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License