Badan Musyawarah Kalurahan

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

Badan Musyawarah Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Fungsi :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan Bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
  4. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.

 

Tugas : 

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan Bersama Lurah;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
  13. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

WILAYAH PEMILIHAN

1

Sukamta, S.Pd

 Ketua

Bakulan Kulon

Bakulan Kulon, Bakulan Wetan

2

Febriyanto, SE

Wakil Ketua 

Sulang Kidul

Karangasem, Sulang Lor, Sulang Kidul

3

Aji Setiawan, M.Pd

Sekretaris 

Kategan

 

Boto-Kategan

4

Fahrian Sani Putra, S.T.P

Kabid. Pemerintahan, dan Kabid. Pembinaan

 Dukuh Sukun

Dukuh Sukun, Butuh , Gerselo

5

Bardiyana

Kabid. Pembangunan dan Kabid. Pemberdayaan

Tanjung Lor

 

Ngaglik, Tanjung Lor, Gelangan

6

Rozi Faqih Abdullah

 

Anggota 

Tanjung Karang

Jetis, Tanjungkarang

7

Rohanu Sutopo, S.Sos

 Anggota 

Bobok  Ketandan, Bobok

8

Tri Widodo

Anggota 

 Gaduh

Gaduh, Panjangjiwo, dan Karangasem

9

Wahyuningsih

Anggota 

 Butuh

Keterwakilan Perempuan

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License