SURAT PERJANJIAN PIHAK KETIGA KALURAHAN PATALAN
Della Yusnita 21 Agustus 2025 16:34:57 WIB
Kalurahan Patalan telah melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga dengan CV AMOGHAPASA dalam mengadaan barang. Perjanjian ini memuat kesepakatan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang disepakati bersama. Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud sinergi yang saling menguntungkan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dokumentasi dan laporan perjanjian ini menjadi bentuk keterbukaan informasi publik.
Adapun SPK dengan pihak ketiga di Kalurahan Patalan :
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Memperingati Isra' Miraj 2026
- Pengumuman Libur
- Selamat Hari Desa Nasional 2026
- Perkuat Sinergi, Pamong Kalurahan Patalan Hadiri Apel Besar Hari Desa di Lapangan Trirenggo
- Transformasi Layanan Kesehatan: Posyandu ILP Wijaya Kusuma Panjangjiwo Layani Seluruh Siklus Hidup
- Sambut Tahun Pajak 2026, Sosialisasi PBB Sasar Warga Padukuhan Butuh, Ketandan, dan Gelangan
- INFO PELAYANAN KALURAHAN PATALAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















