SURAT PERJANJIAN PIHAK KETIGA KALURAHAN PATALAN

Della Yusnita 21 Agustus 2025 16:34:57 WIB

Kalurahan Patalan telah melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga dengan CV AMOGHAPASA dalam mengadaan barang. Perjanjian ini memuat kesepakatan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang disepakati bersama. Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud sinergi yang saling menguntungkan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dokumentasi dan laporan perjanjian ini menjadi bentuk keterbukaan informasi publik.

Adapun SPK dengan pihak ketiga di Kalurahan Patalan :

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License