SOP Layanan Informasi Publik

23 Agustus 2022 10:11:03 WIB

Melalui SOP ini, masyarakat diberikan hak yang jelas dalam mengakses informasi, mulai dari mekanisme permintaan informasi, alur pelayanan, waktu penyelesaian, hingga hak untuk mengajukan keberatan bila layanan yang diterima tidak sesuai harapan. Di sisi lain, aparatur kalurahan memiliki acuan kerja yang pasti, sehingga pelayanan dapat dilakukan secara profesional dan konsisten.

Penerapan SOP Pelayanan PPID merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi di tingkat kalurahan, khususnya dalam hal penguatan tata kelola yang bersih dan partisipatif. Tidak hanya mendorong efisiensi, keberadaan SOP juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa sebagai institusi yang terbuka dan bertanggung jawab :

SOP Pelayanan Publik dapat diunduh di bawah ini :

Dokumen Lampiran : SOP PPID

SOP Permohonan Informasi : (Lihat Disini)

SOP Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Publik : (Lihat Disini)

SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) : (Lihat Disini)

SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK : (Lihat Disini)

 

SOP Pengelolaan Website Dan Media Sosial : 

SOP Perlindungan Data Pribadi (PDP) :

 

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License