Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Budaya

Lutfi Alfian 11 Juli 2023 13:58:38 WIB

Patalan - Selasa, (11/07/23) bertempat di Aula Kalurahan Patalan telah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Evaluasi Penetetapan rintisan desa budaya dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Hal ini sebagai dasar mewujudkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 Tentang Rintisan Desa Budaya.

Dalam peraturan Bupati tersebut diatur tentang peraturan Umum prosedur penetapan Rintisan Desa Budaya. Maka dari itu Kalurahan Patalan mempersiapkan segala ketentuan-ketentuan untuk bisa mewujudkan Label Rintisan Kalurahan Budaya. Bersama dengan pengurus Rintisan Desa Budaya, Pokdarwis dan Desa Wisata Kalurahan Patalan mengumpulkan beberapa dokumentasi sebagai bukti keberadaan budaya-budaya yang masih ada dan berkembang. Proses evaluasi berjalan lancar dan sukses. Segala kekurangan yang terjadi menjadi bahan evaluasi ke depan.

Harapannya, Kalurahan Patalan bisa lolos menjadi Rintisan Kalurahan Budaya sehingga mimpi besar masyarakat akan benar-benar terwujud dalam rangka nguri-uri kabudayan dan melanggengkan tradisi serta adat.

Komentar atas Evaluasi Penetapan Rintisan Desa Budaya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License