Sosialisasi Pengisian Dukuh Bakulan Kulon

Della Yusnita 02 Oktober 2023 10:45:56 WIB

Bakulan Kulon (30/09/2023) - Panitia Pengisian Dukuh Bakulan Kulon mengadakan Sosialisasi pengisian Dukuh Bakulan Kulon yang dihadiri Lurah Patalan, Bapak Sayudi, Panewu Jetis, Bapak Anwar Nur Fahrudin, S.STP, M.Eng, Babinsa, Babhinkamtibmas, dan warga masyarakat Padukuhan Bakulan Kulon.

Pengisian ini sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan.

Persyaratan umum :

a)berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;

b)berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran;

c)terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia; dan

d)memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi

 

Persyaratan khusus 

a)sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;

b)sanggup bekerja sama dengan Lurah;

c)sanggup tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan.

d)tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba);

e)bukan pengurus partai politik;

f)mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;

g)mendapatkan ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;

h)bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;

i)memperoleh dukungan dari penduduk Kalurahan setempat sebanyak 100 (seratus) orang;

j)bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Kalurahan tempat bekerja, sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan

 

BLANKO – BLANKO YANG HARUS DILENGKAPI

a)Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermeterai cukup (Rp 10.000); (Sudah Ada Contoh Dari Panitia)

b)fotokopi Kartu Tanda Penduduk; (DILEGALISIR)

c)fotokopi Ijazah pendidikan terakhir; (DILEGALISIR)

d)fotokopi akta kelahiran; (DILEGALISIR)

e)Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (RSUD);

f)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor;

g)Surat Keterangan Bebas narkotika, obat terlarang dan zat aditif lainnya dari Rumah Sakit;

h)Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai (Rp 10.000) cukup; (Form dibuatkan panitia)

i)Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup (Rp 10.000); (Form panitia)

j)Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik bermeterai cukup (Rp 10.000); (Form dibuatkan panitia)

k)Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Pamong Kalurahan bermeterai cukup (Rp 10.000); (Form dibuatkan panitia)

l)Surat Pernyataan Sanggup Bekerjasama dengan Lurah bermeterai cukup (Rp 10.000) (Form dibuatkan panitia)

m)Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan bermeterai cukup (Rp 10.000); (Form dibuatkan panitia)

n)Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;

o)Surat izin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;

p)Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;

q)Surat pernyataan dukungan dari penduduk Bakulan Kulon dilampiri fotokopi KTP yang diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukcapil), paling sedikit sebanyak 100 (seratus) orang; dan

r)Surat Pernyataan Bersedia bertempat tinggal di Dusun Bakulan Kulon sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan. (Form dibuatkan panitia)

s)Pas foto ukuran 4 x 6 background biru sebanyak 4 lembar

 

 

BLANKO – BLANKO YANG HARUS DILENGKAPI PERSYARATANNYA TERSEBUT :
 
DIBUAT 3 (TIGA) RANGKAP (1 ASLI 2 FOTOCOPY)
 
DIMASUKKAN KEDALAM STOF MAP PLASTIK WARNA KUNING

 

BOBOT TAHAPAN UJIAN SELEKSI

  • Ujian tertulis  : 40% (empat puluh persen)
  • Wawancara    : 10% (dua puluh persen)
  • Tes psikologi   : 15% (lima belas persen)
  • Ujian praktik   : 35% (tiga puluh lima persen)

 

JADWAL PENDAFTARAN

Waktu pendaftaran yang telah ditentukan pada :

1.Tanggal    : 09 Oktober s/d 13 Oktober 2023

2.Pukul    : 09.00 WIB s/d 13.00 WIB pada hari kerja

3.Sekretariat  : Ruang Bamuskal Kalurahan  Patalan

4.Contact Person  :

  Bapak H. Jumari, S.Ag.  : 081802765888 / 081802601999 (Ketua Panitia) 

  Ibu Marwinda Hastari  : 087822751375 (Sekretaris)

Komentar atas Sosialisasi Pengisian Dukuh Bakulan Kulon

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License