Perekaman E- KTP Dan Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Della Yusnita 05 Februari 2024 20:55:56 WIB

Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Senin, (05/02/24) Disdukcapil Bantul lakukan jemput bola perekaman E-KTP dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) di Kalurahan Patalan. Kegiatan ini merupakan bentuk percepatan Disdukcapil Bantul dalam pemuktahiran data kependudukan dan untuk menyasar para pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Aplikasi tersebut dapat didownload di Google Play atau App Store.

Komentar atas Perekaman E- KTP Dan Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License