Pertemuan Rutin TP-PKK
Lutfi Alfian 16 Februari 2024 14:46:41 WIB
Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kalurahan Pataan melaksanakan pertemuan rutin pada hari Jum'at, (16/2/24) bertempat di Aula Kalurahan Patalan.
Acara dibuka oleh Ketua TP PKK Kalurahan Patalan, Ibu Umi Azeni dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars PKK. Dalam pertemuan rutin PKK kali ini juga disosialisasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dan lainnya sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban.
Carik Kalurahan Patalan, Bapak Effendi menyampaikan ucapan terima kasih kepada TP. PKK Kalurahan atas semua konstribusi yang diberikan, yaitu selalu ikut andil dalam kegiatan, dan juga mohon maaf karena belum bisa memberikan apa yang diharapkan.
Pertemuan Rutin PKK Desa Karanganyar bertujuan untuk membahas berbagai hal seperti kegiatan setiap Kelompok kerja (Pokja) dan menjalin silaturahmi serta menjaga keharmonisan anggota.
Komentar atas Pertemuan Rutin TP-PKK
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERUBAHAN APBKAL PATALAN TAHUN ANGGARAN 2025
- REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025 SEMESTER 1
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Keterampilan dalam Siskeudes
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Fokus Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat
- Kalurahan Patalan Gandeng Kejaksaan Tinggi DIY, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- Kalurahan Patalan Gelar Pemberian Susu dan Suplemen untuk 26 Ibu Hamil
- Kader Kalurahan Patalan Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi Program Kemasyarakatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















