Pertemuan Rutin TP-PKK
Lutfi Alfian 16 Februari 2024 14:46:41 WIB
Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kalurahan Pataan melaksanakan pertemuan rutin pada hari Jum'at, (16/2/24) bertempat di Aula Kalurahan Patalan.
Acara dibuka oleh Ketua TP PKK Kalurahan Patalan, Ibu Umi Azeni dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars PKK. Dalam pertemuan rutin PKK kali ini juga disosialisasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, dan lainnya sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban.
Carik Kalurahan Patalan, Bapak Effendi menyampaikan ucapan terima kasih kepada TP. PKK Kalurahan atas semua konstribusi yang diberikan, yaitu selalu ikut andil dalam kegiatan, dan juga mohon maaf karena belum bisa memberikan apa yang diharapkan.
Pertemuan Rutin PKK Desa Karanganyar bertujuan untuk membahas berbagai hal seperti kegiatan setiap Kelompok kerja (Pokja) dan menjalin silaturahmi serta menjaga keharmonisan anggota.
Komentar atas Pertemuan Rutin TP-PKK
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PRIORITAS DANA DESA
- Turut Berduka Cita
- Transformasi Layanan Kesehatan: Posyandu ILP Padukuhan Gelangan Sasar Seluruh Siklus Hidup
- Perkuat Kewaspadaan DB, Tim Gabungan Gelar Aksi PSN di Padukuhan Ngaglik Patalan
- Transparansi Tata Kelola Desa: Pemerintah Kalurahan Patalan Gelar Muskal LPJ BUMKal Karya Prakarti T
- Menggali Akar Budaya: Sarasehan Kamis Legi UST Bahas Koherensi Filsafat Jawa dan Ajaran Tamansiswa
- Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Padukuhan Kategan Gelar Wiwitan Jelang Panen Raya
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















