Lestarikan Budaya, Warga Tanjung Karang Adakan Nyadran
Lutfi Alfian 01 Maret 2024 06:42:17 WIB
Nyadran merupakan salah satu tradisi yang masih lekat dalam kehidupan masyarakat Jawa. Nyadran berasal dari bahasa Sanskerta “Sraddha”yang artinya keyakinan. Tradisi Nyadran merupakan suatu budaya mendoakan leluhur yang sudah meninggal dan seiring berjalannya waktu mengalami proses perkembangan budaya sehingga menjadi adat dan tradisi yang memuat berbagai macam seni budaya.
Dalam upaya melestarikan budaya kearifan lokal warga masyarakat padukuhan Tanjung Karang menyelenggarakan tradisi Nyadran, Kamis malam , (29/02/24) bertempat di masjid Al-khouf. Acara nyadran berlangsung meriah penuh keakraban dan persaudaraan.
"Tradisi ini merupakan bentuk kegiatan amaliyah dari warga, untuk mendoakan para leluhur yang sudah meninggal. Warga mengeluarkan sedekah berujud makanan. Kegiatan ini mengandung maksud agar anak cucu tetap hidup rukun, menyatu dalam keluarga," papar bapak Tohani, selaku Dukuh Padukuhan Tanjung Karang.
Komentar atas Lestarikan Budaya, Warga Tanjung Karang Adakan Nyadran
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Rintisan Budaya
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Membangun Demokrasi Desa: Sosialisasi Pemilihan Lurah Patalan 2026
- Tradisi dan Budaya Menyatu di Bersih Dusun Ngaglik
- Melepas Pengabdian Terbaik: Purnabakti dan Pelepasan Dukuh Tanjungkarang
- Pelantikan Dukuh Tanjungkarang yang baru dan Apresiasi Pengabdian di Kalurahan Patalan
- Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Dukuh Tanjung Karang yang Baru
- Selamat Purna Tugas, Bapak Tohani
- Selamat Purna Tugas, Bapak Narya
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















