PBB Tanjung Lor Dan Ngupit-Patalan
Lutfi Alfian 06 Maret 2024 16:43:59 WIB
Patalan - Rabu (6/3/24) Pemerintah Kalurahan Patalan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Bantul memberikan pelayanan Posko PBB P2 di wilayah padukuhan Tanjung Lor dan Ngupit-Patalan. Masing-masing bertempat di rumah bapak dukuh.
Semoga dengan adanya rangkaian jadwal posko pelayanan pajak di Kalurahan Patalan bekerjasama dengan kantor pelayanan pajak Pratama Kabupaten Bantul bisa mendapatkan hasil yang maksimal seperti slogan BKAD yaitu Pajak Lunas, Pembangunan Jelas.
Pada Posko kali ini Padukuhan Tanjung Lor terdapat pembayaran PBB P2 sebanyak 78 NOP dengan total pembayaran Rp. 2.396.811. Sedangkan untuk pembayaran PBB di pedukuhan Ngupit-Patalan terdapat sebanyak 196 NOP dengan total pembayaran Rp. 15.343.742.
Mari kita menjadi warga negara yang bijak dengan taat membayar pajak dan mari kita manfaatkan pelayanan Posko Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini sebaik mungkin.
Komentar atas PBB Tanjung Lor Dan Ngupit-Patalan
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERUBAHAN APBKAL PATALAN TAHUN ANGGARAN 2025
- REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025 SEMESTER 1
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Keterampilan dalam Siskeudes
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Fokus Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat
- Kalurahan Patalan Gandeng Kejaksaan Tinggi DIY, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- Kalurahan Patalan Gelar Pemberian Susu dan Suplemen untuk 26 Ibu Hamil
- Kader Kalurahan Patalan Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi Program Kemasyarakatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















