PBB Sulang Lor dan Sulang Kidul
Lutfi Alfian 13 Maret 2024 10:35:24 WIB
Seperti yang kita tau, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan. Kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik untuk taat membayar pajak, khususnya terkait dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pembayaran pajak pbb telah dilaksanakan di padukuhan Butuh pada hari Rabu, (13/6/24) yang bertempat dirumah Bapak dukuh (Yusuf Mawardi). Pada Posko kali ini terdapat pembayaran PBB P2 sebanyak 189 NOP dengan total pembayaran Rp. 6.608.294. Di Padukuhan Sulang Kidul pembayaran PBB P2 bertempat di rumah Bapak dukuh (Tujilan) dengan jumlah NOP sebanyak 102 dengan total pembayaran Rp. 697.161.
Mari kita menjadi warga negara yang bijak dengan taat membayar pajak dan mari kita manfaatkan pelayanan Posko PBB ini sebaik mungkin.
Komentar atas PBB Sulang Lor dan Sulang Kidul
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License