Surat Suara DPR RI WARNA KUNING
01 April 2019 12:59:57 WIB
Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan Anggota DPR berbentuk persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto calon anggota DPR.

Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
Komentar atas Surat Suara DPR RI WARNA KUNING
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Rintisan Budaya
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DIK
- AYO SUKSESKAN PEMILIHAN LURAH PATALAN TAHUN 2026!
- Persiapkan Pembangunan Tahun Depan, Kalurahan Patalan Bentuk Tim Penyusun RKP 2027
- Torehkan Prestasi Budaya, Kapanewon Jetis Raih Juara 3 Penyaji Terbaik Festival Kethoprak Bantul
- Persiapan Pilur Patalan 2026: Pemerintah Kalurahan Gelar Rakor Pembentukan Pantarlih
- Tingkatkan Transparansi, Kalurahan Patalan Gelar Pembinaan Penguatan Pengawasan
- Edukasi "DAGUSIBU", Kader Posyandu Ikuti Pertemuan Rutin Bersama Puskesmas Jetis II
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















