Musduk tentang PPBMP Tahun Anggaran 2025

Della Yusnita 24 April 2024 10:08:48 WIB

PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan berdasarkan musyawarah masyarakat padukuhan, dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan bersama masyarakat padukuhan, dibiayai dengan bantuan keuangan oleh pemerintah kabupaten kepada kalurahan, serta swadaya masyarakat. 

Ruang Lingkup PPBMP 2025 :

Ruang lingkup dan prioritas sasaran bantuan keuangan PPBMP merupakan kewenangan kalurahan meliputi:

  1. bidang Pendidikan, meliputi sub bidang : Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal (Taman Kanak-Kanak/TK) dan non formal (Kelompok Bermain/KB, Satuan PAUD Sejenis/SPS, dan Taman Penitipan Anak/TPA, meliputi kegiatan :
  1. pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) dan sarana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) lainnya;
  2. pemeliharaan dan/atau penyempurnaan bangunan PAUD; dan/atau
  3. peningkatan kapasitas tenaga pendidik;

2. Padukuhan ramah anak, Untuk kegiatan kampanye pencegahan kekerasan dan usia perkawinan pada anak.

 

  1. bidang kesehatan, meliputi kegiatan :
  • peningkatan sarana Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU);
  • pemeliharaan dan/atau penyempurnaan bangunan POSYANDU;
  • peningkatan kapasitas kader kesehatan.
  • pencegahan dan penanganan stunting; dan/atau
  • penurunan Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) dan penurunan Angka Kematian Bayi (AKB).

 

  1. bidang lingkungan hidup, meliputi kegiatan :
  • peningkatan kapasitas pengelolaan sampah rumah tangga;
  • pemeliharaan dan/atau penyempurnaan bangunan pengolahan sampah.
  • pengadaan sarana pengelolaan sampah rumah tangga, yaitu:
  1. kantong pilah sampah;
  2. tong pilah sampah;
  3. tong komposter;
  4. keranjang sampah botol;
  5. ember tumpuk pengolah sampah organik;
  6. alat pencacah sampah plastik;
  7. mesin pencacah dan pemilah sampah;
  8. alat pres sampah;
  9. peralatan pengelolaan sampah organik;
  10. gerobag sampah;
  11. pembangunan rumah pilah sampah sederhana; dan/atau
  12. alat dan/atau bahan pengelolaan sampah rumah tangga lainnya.

Dalam hal lokasi sasaran kegiatan PPBMP memanfaatkan tanah kalurahan, harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal lokasi sasaran kegiatan memanfaatkan tanah milik perorangan, status tanah harus sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kalurahan dan dicatat sebagai aset Kalurahan.

BESARAN BANTUAN PPBMP

  • (1) Besaran alokasi Bantuan Keuangan PPBMP setiap Kalurahan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kali jumlah Padukuhan.
  • (2) Biaya operasional untuk kalurahan paling banyak sebesar 4% (empat persen) untuk ATK, FC, konsumsi rapat, papan informasi kegiatan, honor TPK dan/atau TPBJ dan belanja operasional lainnya.
  • (3) Besaran anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan dan atau penyempurnaan bangunan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Bantuan Keuangan PPBMP.
  • (4) Kelompok masyarakat penerima manfaat PPBMP adalah: TK/KB/SPS/TPA, Forum Anak Tingkat Padukuhan, POSYANDU, Kelompok Pengelola Sampah Tingkat Padukuhan;
  • (5) Usulan rencana kegiatan dapat meliputi seluruh atau sebagian ruang lingkup kegiatan PPBMP, berdasarkan dan urutan skala prioritas atas kebutuhan dan kondisi padukuhan;
  • (6) Waktu pelaksanaan dan penyampaian proposal ;
    1. MUSDUK dan penyampaian proposal oleh Dukuh kepada Lurah sampai dengan tanggal 30 Maret 2024;
    2. Verifikasi dan penyampaian rekapitulasi proposal oleh Lurah kepada Panewu sampai dengan tanggal 10 April 2024;
    3. Pencermatan, penyampaian rekapitulasi dan rekomendasi oleh Panewu kepada Bupati cq. Ka. Dinas PMK sampai dengan tanggal 25 April 2024;
  • (1) Bantuan keuangan PPBMP, tidak diperbolehkan untuk :
    1. pemberian honor bulanan kader;
    2. pembelian seragam dan sejenisnya;
    3. pembelian drumband, gamelan dan sejenisnya; dan/atau
    4. biaya kunjungan/studi banding pada kegiatan peningkatan kapasitas.
  • (2) Bagi padukuhan diwilayah kalurahan pada wilayah sub urban perkotaan (Kapanewon: Banguntapan, Sewon, Kasihan, Sedayu, Bantul, Piyungan), untuk memprioritaskan kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat dari bantuan keuangan PPBMP tahun anggaran 2025.

 

Komentar atas Musduk tentang PPBMP Tahun Anggaran 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License