Surat Suara DPRD Kabupaten / Kota WARNA HIJAU
01 April 2019 13:03:00 WIB
urat suara warna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk persegi panjang, vertikal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.***
Komentar atas Surat Suara DPRD Kabupaten / Kota WARNA HIJAU
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Wijaya Kusuma Panjangjiwo Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Terpadu
- Kalurahan Patalan Gelar Konsultasi Masyarakat Bahas APBKAL dan Kesejahteraan Pamong
- PERUBAHAN APBKAL PATALAN TAHUN ANGGARAN 2025
- REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025 SEMESTER 1
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Keterampilan dalam Siskeudes
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Fokus Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat
- Kalurahan Patalan Gandeng Kejaksaan Tinggi DIY, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















