MUSRENBANGKAL Perubahan RPJMKAL Kalurahan Patalan
Della Yusnita 30 Agustus 2024 16:00:01 WIB
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
- Pasal 1 No 9 Ayat 1 berbunyi, “ Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”
- Pasal 1 No 22 Ayat 2 berbunyi, “Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun;”
Kalurahan Patalan mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (MUSRENBANGKAL) Perubahan RPJMKAL Kalurahan Patalan Tahun 2019-2026 pada Jumat, 30 Agustus 2024 di Aula Kalurahan Patalan pukul 13.00 WIB yang dihadiri oleh anggota Lurah dan perangkat kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), lembaga kemasyarakatan kalurahan, wakil-wakil kelompok masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait di kalurahan sebanyak 95 orang.
Musyawarah dibuka oleh Panewu Jetis, Anwar Nur Fahrudin, S.STP., M.Eng. dilanjutkan dengan pemaparan Lurah Patalan, Bapak Sayudi. Bapak Sayudi memaparkan visi misi beliau, Evaluasi Tahun 2019-2024 dan Prioritas Pembangunan 2025-2026. Dilanjutkan dengan diskusi kelompok, yang dibagi menjadi 3 yaitu Bidang Pemerintahan dan Penanggulangan Bencana, Mendesak dan Darurat, Bidang Pembangunan dan Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan.
Komentar atas MUSRENBANGKAL Perubahan RPJMKAL Kalurahan Patalan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Rintisan Budaya
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- AYO SUKSESKAN PEMILIHAN LURAH PATALAN TAHUN 2026!
- Persiapkan Pembangunan Tahun Depan, Kalurahan Patalan Bentuk Tim Penyusun RKP 2027
- Torehkan Prestasi Budaya, Kapanewon Jetis Raih Juara 3 Penyaji Terbaik Festival Kethoprak Bantul
- Persiapan Pilur Patalan 2026: Pemerintah Kalurahan Gelar Rakor Pembentukan Pantarlih
- Tingkatkan Transparansi, Kalurahan Patalan Gelar Pembinaan Penguatan Pengawasan
- Edukasi "DAGUSIBU", Kader Posyandu Ikuti Pertemuan Rutin Bersama Puskesmas Jetis II
- Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, Kalurahan Patalan Gelar Gertak Bantul Asri di Lapangan Sulang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















