Pembentukan dan Pelatihan PATBM di Padukuhan Ketandan

Lutfi Alfian 25 September 2024 13:20:06 WIB

Anak adalah penduduk yang berusia antara 0 sampai dengan 18 tahun (UNICEF), pada rentan usia ini anak mengalami masa perkembangan dan tidak jarang mengalami kerentanan yang dapat mengganggu perkembangan secara psikolagis dan sosial. Salah satu contoh kerentanan pada anak adalah anak seringkali menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang terdiri dari orang tua. Saudara atau orang sekitarnya memiliki konsep bahwa anak adalah hak milik yang dapat diperlakukan sewenang-wenang termasuk mendapatkan pukulan, hujatan ataupun bentuk kekerasan lain. Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) yang merupakan gerakan dan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak dalam upaya memberikan perlindungan anak perlu di manfaatkan untuk melakukan upaya berpatisipasi dalam mewujudkan lingkungan yang peduli terhadap anak berhadapan dengan hukum, melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak. Maka, dibentuk serta Pelatihan Kader PATBM di Padukuhan Ketandan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License