Pembentukan dan Pelatihan PATBM di Padukuhan Tanjungkarang dan Sulang Kidul

Lutfi Alfian 26 September 2024 10:02:11 WIB

Anak adalah yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup bangsa dan negara, karena anak merupakan sumber daya manusia potensial yang diharapkan menjadi pemimpin bangsa untuk melanjutkan pembangunan nasional. Komitmen negara untuk menjamin upaya pdi rumuskan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1915 (UUD 1945) pasal 28B ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) yang merupakan gerakan dan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak dalam upaya memberikan perlindungan anak perlu di manfaatkan untuk melakukan upaya berpatisipasi dalam mewujudkan lingkungan yang peduli terhadap anak berhadapan dengan hukum, melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak. Maka, dibentuk serta Pelatihan Kader PATBM di Padukuhan Tanjungkarang dan Sulang Kidul. Diharapkan dengan dibentuknya Kader PATBM  dapat menurunkan kekerasan menguatkan harapan besar PATBM berpotensi kuat dapat menurunkan kekerasan terhadap anak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License