Peningkatan Kapasitas Kader BKB Kalurahan Patalan

Lutfi Alfian 07 Februari 2025 10:39:12 WIB

Patalan (10/02/2025) - Pemerintah Kalurahan Patalan mengundang Kader se-Kalurahan Patalan untuk mengikuti Peningkatan Kapasitas Kader BKB (Bina Keluarga Balita). 

Bina Keluarga Balita (BKB) merupakan program yang dibuat oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan orang tua dalam mendidik anak usia balita.
 
Pelaksanaan program BKB dilakukan oleh pengelola dan kader yang bekerja secara sukarela dari kalangan masyarakat sekitar. Sementara itu, orang yang menerima penyuluhan disebut sebagai kelompok BKB. Kelompok BKB umumnya terdiri dari keluarga muda dengan anggota yang mempunyai anak batita (bawah usia tiga tahun) atau anak balita (bawah usia lima tahun). Menurut laman resmi BKKBN, untuk memberdayakan kedua kelompok keluarga tersebut, seluruh jajaran pembangunan, termasuk kekuatan keluarga yang tergabung dalam Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA), diarahkan agar setiap keluarga memiliki prioritas tinggi terhadap kesehatan dan pertumbuhan anak balitanya. Jika berjalan dengan baik, maka penyuluhan BKB ini diharapkan dapat menghasilkan orang tua yang paham cara untuk memelihara kesehatan, tumbuh kembang anaknya, deteksi dini kelainan atau kecacatan dan akhirnya menyiapkan anak balitanya siap sekolah bersama anak-anak lain.

Dibuatnya program BKB memiliki tujuan untuk memperbaiki kualitas hidup anak balita dalam jangka panjang. Selain itu, penyuluhan yang dilakukan pada program ini juga akan berguna sebagai bekal orang tua dalam mendidik anaknya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License