Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Lutfi Alfian 21 Februari 2025 10:08:13 WIB
Identitas Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Penerbitan IKD ini bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu datang langsung ke Kantor Disdukcapil, jemput bola instansi, dan pelayanan drive thru. Layanan digitalisasi untuk warga Kalurahan Patalan dilaksanakan dengan kegiatan jemput bola, dimana pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan di kalurahan.
Kegiatan aktivasi IKD dilaksanakan mulai tanggal 21 Februari - 27 Februari 2025, di Aula Kalurahan Patalan.
Yukk gunakan kesempatan ini untuk aktivasi IKD dengan membawa gawai dan KTP !!
Komentar atas Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
