Moling PBB Bakulan Kulon, Bakulan Wetan dan Ngaglik

Della Yusnita 14 Mei 2025 09:37:45 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetor atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. karena PBB bersifat kebendaaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. Kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik untuk taat membayar pajak.

Pembayaran pajak PBB Tahap Kedua dilaksanakan di 3 padukuhan yaitu Bakulan Kulon, Bakulan Wetan, dan Ngaglik pada hari Selasa, (13/5/2025) yang bertempat dirumah dukuh masing-masing. Posko kali ini terdapat pembayaran PBB P2 sebanyak 123 NOP dengan total pembayaran Rp.10.896.540,- untuk Bakulan Kulon. Sedangkan untuk Bakulan Wetan terdapat sebanyak 60 NOP dengan total pembayaran Rp.3.607.763,-. Untuk Padukuhan Ngaglik terdapat sebanyak 70 NOP dengan total pembayaran Rp.3.174.047,-. Moling hari ini berhasil mendapat 253 NOP dengan total pembayaran Rp.17.678.350,-.

Mari kita menjadi warga negara yang bijak dengan taat membayar pajak dan mari kita manfaatkan pelayanan Posko PBB ini sebaik mungkin.

Komentar atas Moling PBB Bakulan Kulon, Bakulan Wetan dan Ngaglik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License