Konsultasi Masyarakat Raperkal Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lutfi Alfian 03 Juli 2025 14:52:42 WIB

Pemerintah Kalurahan Patalan menyelenggarakan Konsultasi Masyarakat Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara yang bertempat di Aula Kalurahan pada hari Kamis, (3/7/25) ini merupakan langkah proaktif Patalan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kepemudaan, PKK, hingga warga biasa yang memiliki kepedulian terhadap keterbukaan informasi. Lurah Patalan dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan Raperkal ini. "Raperkal ini adalah milik kita bersama. Masukan dan saran dari masyarakat sangat kami harapkan untuk menyempurnakan peraturan ini, sehingga nantinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan warga," ujarnya.

Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan Raperkal tentang Keterbukaan Informasi Publik Kalurahan Patalan akan menjadi produk hukum yang aspiratif dan mampu memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ini adalah langkah maju Kalurahan Patalan menuju pemerintahan yang lebih terbuka dan partisipatif.

Komentar atas Konsultasi Masyarakat Raperkal Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License