Pembayaran PBB Keliling Sasar Tiga Padukuhan Patalan
Lutfi Alfian 08 Juli 2025 12:58:22 WIB
Patalan, 8 Juli 2025 – Layanan mobil keliling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hadir di Kalurahan Patalan hari ini, memudahkan warga menunaikan kewajiban pajak. Tiga padukuhan disasar: Sulang Kidul, Sulang Lor, dan Gerselo.
Petugas BKAD Bantul siap melayani pembayaran PBB di masing-masing lokasi, didampingi oleh para Dukuh setempat. Untuk warga Sulang Kidul, layanan tersedia di kediaman Bapak Dukuh Sulang Kidul. Sementara itu, warga Sulang Lor bisa melakukan pembayaran di rumah Bapak Dukuh Sulang Lor, dan warga Gerselo dilayani di rumah Bapak Dukuh Gerselo.
Warga menyambut antusias, mengapresiasi kemudahan ini tanpa perlu jauh ke kantor. Petugas BKAD Bantul siap melayani. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memastikan penerimaan PBB optimal, yang nantinya kembali untuk pembangunan dan layanan publik di Kalurahan Patalan.
Komentar atas Pembayaran PBB Keliling Sasar Tiga Padukuhan Patalan
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tingkatkan Kesiapsiagaan, Satpol PP Bantul Gelar Peningkatan Kapasitas Satlinmas di Kalurahan Patala
- Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Gelar Posyandu dan Cek Kesehatan Gratis di Padukuhan Jetis
- PRIORITAS DANA DESA
- Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Padukuhan Tanjung Karang Gelar Nyadran Menjelang Bulan Suci Ramadh
- Turut Berduka Cita
- Transformasi Layanan Kesehatan: Posyandu ILP Padukuhan Gelangan Sasar Seluruh Siklus Hidup
- Perkuat Kewaspadaan DB, Tim Gabungan Gelar Aksi PSN di Padukuhan Ngaglik Patalan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















