KEPUTUSAN LURAH NOMOR 48 TAHUN 2025
Della Yusnita 30 Juli 2025 09:38:39 WIB
KEPUTUSAN LURAH PATALAN
NOMOR 48 TAHUN 2025
TENTANG
KADER PENDATAAN BALITA STUNTING KALURAHAN PATALAN
Dokumen Lampiran : KEPUTUSAN LURAH NOMOR 48 TAHUN 2025
Komentar atas KEPUTUSAN LURAH NOMOR 48 TAHUN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Rintisan Budaya
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Patalan Bersama Tim Kapanewon Jetis Tinjau Penerima Boga Sehat
- Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Posyandu 6 SPM
- Cegah Demam Berdarah, Tim Gabungan Kapanewon Jetis Gelar PSN Serentak di Padukuhan Jetis
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Lurah Kalurahan Patalan Tahun 2026
- Posyandu Edelweiss Bakulan Wetan Gelar Layanan Rutin
- Kalurahan Patalan Gelar Edukasi Gizi Optimal Bagi Orang Tua
- Posyandu Lestari Gelangan Laksanakan Pelayanan dan Pembagian Vitamin A
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














