Syarat Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kalurahan

Della Yusnita 31 Juli 2025 11:55:17 WIB

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Miskin (SKM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kalurahan untuk menyatakan bahwa seseorang atau keluarga tergolong dalam kategori kurang mampu atau miskin. SKTM ini seringkali menjadi syarat untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan bantuan sosial, keringanan biaya pendidikan, pengobatan gratis, dan lain sebagainya.

Untuk mengurus SKTM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti prosedur di Kantor Kalurahan Anda.

A. Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Surat Pengantar dari RT:

    • Ini adalah dokumen pertama yang harus Anda dapatkan. Datangi Ketua RT di lingkungan tempat tinggal Anda untuk meminta surat pengantar yang menyatakan bahwa Anda atau keluarga Anda adalah warga kurang mampu/miskin.

    • Pastikan surat pengantar tersebut mencantumkan nama lengkap pemohon, nomor KK, NIK, alamat, dan tujuan pengajuan SKTM (misalnya untuk pengobatan, pendidikan, dll.).

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon:

    • Fotokopi KTP Kepala Keluarga dan/atau pemohon yang namanya tercantum dalam SKTM.

    • Pastikan KTP masih berlaku.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK):

    • Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku. SKTM biasanya akan mencantumkan daftar anggota keluarga yang masuk dalam KK tersebut.

  4. Dokumen Pendukung Lain (Tergantung Kebutuhan):

    • Untuk Kesehatan: Surat pengantar dari puskesmas/rumah sakit yang menyatakan bahwa pasien membutuhkan SKTM untuk keringanan biaya pengobatan.

    • Untuk Pendidikan: Surat keterangan dari sekolah/kampus yang menyatakan bahwa siswa/mahasiswa tersebut membutuhkan SKTM untuk keringanan biaya pendidikan atau beasiswa.

    • Rekening listrik: Beberapa kelurahan/desa mungkin meminta fotokopi bukti pembayaran listrik bulan terakhir untuk menilai konsumsi daya listrik rumah tangga.

    • Surat Keterangan dari Pihak Ketiga (jika diperlukan): Misalnya, surat keterangan dari guru atau tokoh masyarakat yang mengetahui kondisi ekonomi keluarga.

 

B. Prosedur Pengurusan di Kalurahan

  1. Datangi RT: Minta surat pengantar dari Ketua RT di lingkungan Anda.

  2. Datangi Kantor Kalurahan: Bawa semua dokumen yang telah disiapkan (surat pengantar RT, fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya).

  3. Ajukan Permohonan: Serahkan berkas kepada petugas pelayanan di kantor kalurahan

    • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

  4. Verifikasi (Opsional namun Umum):

    • Beberapa kalurahanmungkin akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kondisi ekonomi pemohon. 

  5. Penerbitan SKTM:

    • Setelah semua proses verifikasi selesai dan persyaratan terpenuhi, SKTM akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang (Kasi / Kaur Kalurahan Patalan).

Komentar atas Syarat Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License