Syarat Pengurusan Akta Kelahiran di Kalurahan
Della Yusnita 31 Juli 2025 11:58:23 WIB
Akta kelahiran adalah dokumen penting yang mencatat kelahiran seseorang dan berfungsi sebagai bukti sah status kewarganegaraan. Pengurusannya saat ini sudah lebih mudah dan bisa dibantu melalui Kantor Kalurahan sebelum diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
A. Dokumen yang Perlu Disiapkan (Asli dan Fotokopi)
-
Surat Keterangan Lahir dari Penolong Kelahiran (Asli):
-
Dari bidan, dokter, rumah sakit, atau klinik tempat bayi dilahirkan. Surat ini harus mencantumkan nama lengkap bayi, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
-
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua:
-
KTP ayah dan ibu yang masih berlaku.
-
Jika salah satu atau kedua orang tua sudah meninggal, lampirkan akta kematian.
-
-
Kartu Keluarga (KK):
-
KK orang tua yang masih berlaku, di mana nama bayi akan dimasukkan setelah akta lahir terbit.
-
-
Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua:
-
Bukti sah pernikahan orang tua. Jika akta nikah hilang, bisa diganti dengan duplikat atau surat keterangan dari KUA/Catatan Sipil.
-
-
KTP Dua Orang Saksi:
-
Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kelahiran (bukan berarti hadir saat melahirkan, tapi mengetahui bahwa anak tersebut adalah anak dari pasangan tersebut). Saksi harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memiliki KTP.
-
B. Prosedur Pengurusan (Peran Kalurahan/Desa dan Disdukcapil)
-
Pengajuan Awal di Kalurahan/Desa:
-
Bawa semua dokumen yang telah disiapkan (terutama surat keterangan lahir dari penolong kelahiran, fotokopi KTP, KK, Akta Nikah, dan KTP saksi) ke Kantor Kalurahan.
-
Ajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Kelahiran dari Kalurahan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas dan membuatkan surat pengantar resmi ke Disdukcapil.
-
-
Pengajuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil):
-
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran dari Kalurahan/Desa, bawa semua berkas lengkap (asli dan fotokopi) ke Kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat domisili orang tua.
-
Petugas Disdukcapil akan memeriksa ulang kelengkapan dan keabsahan dokumen.
-
Jika semua persyaratan terpenuhi, Disdukcapil akan memproses penerbitan akta kelahiran.
-
-
Penerbitan Akta Kelahiran:
-
Setelah beberapa hari kerja (waktu proses bisa bervariasi), akta kelahiran akan selesai dicetak. Pemohon akan diinformasikan untuk mengambil akta tersebut.
-
Pastikan untuk memeriksa kembali data yang tertera di akta kelahiran (nama anak, nama orang tua, tanggal lahir, dll.) sebelum meninggalkan Disdukcapil.
-
Komentar atas Syarat Pengurusan Akta Kelahiran di Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERUBAHAN APBKAL PATALAN TAHUN ANGGARAN 2025
- REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025 SEMESTER 1
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Keterampilan dalam Siskeudes
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Fokus Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat
- Kalurahan Patalan Gandeng Kejaksaan Tinggi DIY, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- Kalurahan Patalan Gelar Pemberian Susu dan Suplemen untuk 26 Ibu Hamil
- Kader Kalurahan Patalan Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi Program Kemasyarakatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















