Syarat Pengurusan Surat Keterangan
Della Yusnita 31 Juli 2025 12:14:07 WIB
Kantor Kalurahan adalah garda terdepan pelayanan publik bagi masyarakat. Banyak jenis Surat Keterangan yang bisa diurus di sini, fungsinya pun bermacam-macam, mulai dari administrasi pribadi hingga keperluan usaha. Meskipun jenisnya banyak, ada beberapa persyaratan dasar yang umumnya berlaku.
Untuk mengurus Surat Keterangan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti prosedur di Kantor Kalurahan Anda.
A. Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
Surat Pengantar dari RT:
-
Ini adalah dokumen pertama yang harus Anda dapatkan. Datangi Ketua RT di lingkungan tempat tinggal Anda untuk meminta surat pengantar yang menyatakan bahwa Anda atau keluarga Anda adalah warga kurang mampu/miskin.
-
Pastikan surat pengantar tersebut mencantumkan nama lengkap pemohon, nomor KK, NIK, alamat, dan tujuan pengajuan Surat Keterangan (misalnya untuk usaha, domisili, belum menikah/lajang, dll).
-
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon:
-
Fotokopi KTP Kepala Keluarga dan/atau pemohon yang namanya tercantum dalam SKTM.
-
Pastikan KTP masih berlaku.
-
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK):
-
Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku. SKTM biasanya akan mencantumkan daftar anggota keluarga yang masuk dalam KK tersebut.
-
B. Prosedur Pengurusan di Kalurahan
-
Datangi RT: Minta surat pengantar dari Ketua RT di lingkungan Anda.
-
Datangi Kantor Kalurahan: Bawa semua dokumen yang telah disiapkan (surat pengantar RT, fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya).
-
Ajukan Permohonan: Serahkan berkas kepada petugas pelayanan di kantor kalurahan
-
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
-
-
Penerbitan Surat Keterangan:
-
Setelah semua proses verifikasi selesai dan persyaratan terpenuhi, Surat Keterangan akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang (Kasi / Kaur Kalurahan Patalan).
-
Komentar atas Syarat Pengurusan Surat Keterangan
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERUBAHAN APBKAL PATALAN TAHUN ANGGARAN 2025
- REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025 SEMESTER 1
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Keterampilan dalam Siskeudes
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Fokus Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat
- Kalurahan Patalan Gandeng Kejaksaan Tinggi DIY, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- Kalurahan Patalan Gelar Pemberian Susu dan Suplemen untuk 26 Ibu Hamil
- Kader Kalurahan Patalan Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi Program Kemasyarakatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















