Kalurahan Patalan Mulai Musyawarah Padukuhan: PPBMP Tahun 2026
Della Yusnita 11 Agustus 2025 13:22:08 WIB
Patalan, 11 Agustus 2025 – Berdasarkan surat edaran dari Kalurahan Patalan tentang Musyawarah Padukuhan (Musduk) untuk usulan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun 2026 telah resmi dimulai. Musduk ini menjadi forum strategis bagi seluruh warga untuk menyampaikan ide dan usulan program pemberdayaan berbasis masyarakat di masing-masing padukuhan.
Kegiatan Musduk diawali di Padukuhan Patalan pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan dilanjutkan di Padukuhan Panjangjiwo pada Jumat, 8 Agustus 2025. Rangkaian Musduk ini akan terus bergulir ke seluruh padukuhan di Kalurahan Patalan, memastikan setiap wilayah memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
Musduk tahun ini memiliki daya dorong lebih kuat berkat adanya bantuan keuangan sebesar Rp50.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Bantuan ini disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKalurahan). Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025, bantuan ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya dana sebesar itu, setiap padukuhan memiliki kesempatan untuk merealisasikan program prioritas yang diusulkan oleh warganya. Bantuan ini menjadi modal penting untuk menggerakkan pembangunan dari bawah.
Dalam Musduk, beberapa prioritas utama telah ditetapkan untuk menjadi fokus usulan program. Prioritas tersebut mencakup:
- Pengentasan Kemiskinan: Usulan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau pembentukan kelompok usaha bersama.
- Penurunan Stunting: Program-program yang berfokus pada kesehatan dan gizi balita, seperti edukasi gizi bagi ibu hamil dan menyusui, pemberian makanan tambahan, serta penguatan peran Posyandu.
- Penyelesaian Permasalahan Strategis di Tingkat Padukuhan: Identifikasi dan penanganan masalah-masalah spesifik yang mendesak di setiap padukuhan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, sanitasi, atau fasilitas umum lainnya.
Seluruh aspirasi yang telah terkumpul akan menjadi bahan mentah yang akan diolah oleh Tim Penyusun RKP Kal. Usulan-usulan tersebut nantinya akan disaring, diverifikasi, dan dibahas lebih lanjut dalam forum yang lebih besar, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal). Proses ini memastikan bahwa setiap program yang dilahirkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Musduk yang transparan dan partisipatif, Kalurahan Patalan menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat. Diharapkan, sinergi antara pemerintah kalurahan dan masyarakat ini akan terus menguat, menciptakan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di seluruh Kalurahan Patalan.
Komentar atas Kalurahan Patalan Mulai Musyawarah Padukuhan: PPBMP Tahun 2026
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERUBAHAN APBKAL PATALAN TAHUN ANGGARAN 2025
- REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025 SEMESTER 1
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Keterampilan dalam Siskeudes
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Fokus Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat
- Kalurahan Patalan Gandeng Kejaksaan Tinggi DIY, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- Kalurahan Patalan Gelar Pemberian Susu dan Suplemen untuk 26 Ibu Hamil
- Kader Kalurahan Patalan Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi Program Kemasyarakatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License





















