Pengenalan Posyandu ILP Dusun Sulang lor

Lutfi Alfian 21 November 2025 10:28:56 WIB

Dusun Sulang Lor, melalui dukungan penuh Program Pengurangan dan Pencegahan Bahaya dan Masalah Pembangunan (PPBMP), resmi memperkenalkan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) sebagai pusat pelayanan kesehatan terdepan di tingkat dusun. Transformasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan dasar yang sebelumnya terpisah—mulai dari kesehatan ibu dan anak (KIA), gizi, imunisasi, hingga pencegahan penyakit menular dan tidak menular—ke dalam satu wadah yang dikelola secara komprehensif. Posyandu ILP ini diharapkan mampu melayani seluruh siklus hidup warga Dusun Jetis, mulai dari bayi hingga lansia, sehingga deteksi dini masalah kesehatan dan intervensi promotif-preventif dapat dilakukan secara lebih efektif, terstruktur, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan Posyandu ILP di Dusun Sulang Lor ini merupakan wujud nyata dari komitmen PPBMP dalam memperkuat infrastruktur kesehatan dasar berbasis komunitas. Dengan model layanan yang terintegrasi dan fokus pada pendekatan keluarga, Posyandu ILP kini berfungsi bukan hanya sebagai tempat penimbangan balita, tetapi sebagai pusat konsultasi kesehatan terpadu. Dukungan PPBMP juga memastikan ketersediaan sarana prasarana yang memadai dan pelatihan bagi kader kesehatan lokal, memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar primer. Kehadiran Posyandu ILP ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jetis secara signifikan, menurunkan angka kesakitan, serta mempercepat pencapaian indikator kesehatan nasional di tingkat kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License