Kalurahan Patalan Gandeng Kejaksaan Tinggi DIY, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Della Yusnita 28 November 2025 16:05:09 WIB

Pemerintah Kalurahan Patalan menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan transparansi tata kelola pemerintahan dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kerja sama strategis ini berfokus pada penyusunan Peraturan Kepala Kalurahan (Perkal) tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Inisiatif ini diambil untuk memastikan bahwa setiap informasi publik di Kalurahan Patalan dapat diakses oleh masyarakat secara mudah, cepat, dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterlibatan Kejaksaan Tinggi DIY sangat krusial dalam memberikan asistensi hukum agar Perkal PPID yang dihasilkan memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Puncak dari kerja sama ini ditandai dengan Penyerahan Draf Perkal PPID Kalurahan Patalan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY kepada Pemerintah Kalurahan Patalan pada Rabu, 26 November 2025. Penyerahan draf ini menandai selesainya proses pendampingan dan penyelarasan hukum, yang memungkinkan Kalurahan Patalan segera mengimplementasikan peraturan tersebut. Dengan adanya Perkal PPID yang resmi, Kalurahan Patalan kini memiliki pedoman operasional yang jelas dalam melayani permintaan informasi, mengelola arsip, serta menyediakan informasi publik secara proaktif, sehingga semakin memperkuat kepercayaan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Patalan.

Komentar atas Kalurahan Patalan Gandeng Kejaksaan Tinggi DIY, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License