Pelayanan GRATIS

Della Yusnita 24 Februari 2026 13:20:12 WIB

Pemerintah Kalurahan Patalan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan bagi seluruh warga. Segala bentuk pengurusan dokumen administrasi di kantor kalurahan dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Layanan ini mencakup pengantar KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga surat keterangan usaha dan sosial.

Kebijakan ini bertujuan mempermudah akses masyarakat tanpa hambatan finansial. Lurah Patalan mengimbau warga agar mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara guna menghindari potensi pungutan liar. Dengan sistem yang cepat dan terbuka, Pemerintah Kalurahan Patalan terus berupaya meningkatkan integritas pelayanan demi mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.

Komentar atas Pelayanan GRATIS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License