Sosialisasi Perencanaan PPBMP 2027

Della Yusnita 20 Juli 2026 10:49:54 WIB

Pemerintah Kalurahan Patalan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Padukuhan (PPBMP) pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kalurahan Patalan.

Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada para Dukuh, Tim Pengelola Kegiatan (TPK/TPBJ), serta tokoh masyarakat terkait aturan main, prioritas penggunaan anggaran, hingga larangan pengelolaan dana PPBMP di tingkat Padukuhan.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa ruang lingkup prioritas Bantuan Keuangan PPBMP difokuskan pada tiga pilar utama:

  1. Pengentasan Kemiskinan di Tingkat Padukuhan

     

    Meliputi pengurangan beban pengeluaran rumah tangga miskin/sangat miskin berupa bantuan pangan non-tunai senilai Rp200.000,00/bulan (berupa bahan pokok, lauk pauk protein, sayur/buah, dan bumbu masak), serta bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK & JKM) bagi minimal 10 orang pekerja pencari nafkah utama dari keluarga miskin. Selain itu, anggaran dapat dialokasikan untuk pelatihan keterampilan, bantuan peralatan sekolah, dan kegiatan pemberdayaan sejenis.

  2. Penanganan dan Pencegahan Stunting

     

    Diantaranya pemberian suplemen tambah darah, pemberian makanan tambahan (PMT) bagi anak stunting/gizi kurang/berat badan tidak naik, skrining anemia bagi remaja putri dan wanita usia subur, serta penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) kelas balita dan parenting.

  3. Penyelesaian Permasalahan Strategis

     

    Meliputi perbaikan sarana prasarana skala kecil, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT, LPMK, dan relawan, pengelolaan sampah (pembuatan biopori/losida/jogangan), pemeliharaan jalan/talud, hingga penerangan jalan umum di padukuhan.

Alokasi Anggaran dan Ketentuan Khusus

Pemerintah Kalurahan menyampaikan besaran alokasi bantuan keuangan PPBMP per padukuhan yang disimulasikan dalam dua versi skenario, yaitu Rp40.000.000,00 dan Rp50.000.000,00. Proportion alokasi dana ditetapkan sebagai berikut:

  • Minimal 40% dialokasikan khusus untuk program Pengentasan Kemiskinan serta Penanganan/Pencegahan Stunting.

  • Maksimal 60% dialokasikan untuk Penyelesaian Permasalahan Strategis.

  • Apabila di suatu padukuhan tidak ditemukan permasalahan kemiskinan dan stunting, maka persentase pemanfaatan anggaran dapat disepakati dan diputuskan melalui Musyawarah Padukuhan (Musduk).

  • 4% dialokasikan untuk belanja operasional TPK/TPBJ.

Larangan Penggunaan Dana

Untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran, disampaikan pula beberapa item yang dilarang keras menggunakan dana PPBMP, antara lain:

  • Pemberian honor bulanan kader;

  • Pembelian seragam/sejenisnya;

  • Pembelian drumband, gamelan, dan sejenisnya;

  • Pembangunan pagar lingkungan, makam, dan gapura;

  • Kunjungan/studi banding;

  • Pinjaman bergulir masyarakat;

  • Belanja modal kendaraan bermotor; serta

  • Investasi untuk mencari keuntungan/bunga.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh padukuhan di Wilayah Kalurahan Patalan dapat merencanakan dan merealisasikan program PPBMP secara tepat sasaran, tertib administrasi, serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga Patalan.

Komentar atas Sosialisasi Perencanaan PPBMP 2027

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License