Musduk PPBMP di Padukuhan BOTO, KETANDAN, TANJUNGKARANG, NGAGLIK

Della Yusnita 03 Agustus 2026 10:05:25 WIB

Padukuhan Boto, Ketandan, Tanjungkarang, dan Ngaglik sukses melaksanakan Musyawarah Padukuhan (Musduk) Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Padukuhan (PPBMP) untuk usulan Tahun Anggaran 2027. Forum musyawarah ini digelar guna menjaring aspirasi warga dalam menyusun prioritas pembangunan yang tepat sasaran di tingkat padukuhan.

Dalam Musduk tersebut, penyusunan usulan program difokuskan pada tiga ruang lingkup utama:

  1. Pengentasan Kemiskinan: Pemberian bantuan pangan non-tunai sebesar Rp200.000,00 per bulan bagi keluarga kurang mampu serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pencari nafkah utama.

  2. Pencegahan dan Penanganan Stunting: Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi senilai Rp16.500,00 per anak per hari, skrining anemia, dan suplemen tambah darah untuk remaja putri serta wanita usia subur.

  3. Penyelesaian Permasalahan Strategis: Pengelolaan sampah rumah tangga melalui biopori atau losida, pemeliharaan sarana prasarana lingkungan skala kecil, serta pelindungan jaminan sosial bagi Ketua RT, LPMK, dan relawan.

Perencanaan anggaran di keempat padukuhan tersebut disusun dengan dua alternatif pagu indikatif, yaitu Rp40.000.000,00 dan Rp50.000.000,00. Sesuai aturan, alokasi minimal 40% diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting, maksimal 60% untuk masalah strategis, serta 4% untuk operasional TPK/TPBJ. Melalui Musduk ini, diharapkan kesejahteraan warga Padukuhan Boto, Ketandan, Tanjungkarang, dan Ngaglik dapat terus meningkat.

Komentar atas Musduk PPBMP di Padukuhan BOTO, KETANDAN, TANJUNGKARANG, NGAGLIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License