Posko Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

29 September 2019 13:32:55 WIB

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya. Jadi, kalau kamu menetap atau mengelola bisnis di suatu bangunan, kamu wajib membayarkan PBB yang berlaku. Pajak ini bersifat kebendaan, yang artinya besarannya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang bersangkutan..

.

Undang-Undang Apa Saja yang Mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan?

Ada beberapa undang-undang dalam konstitusi Indonesia yang mengatur tentang pemungutan dan prosedur Pajak Bumi dan Bangunan. Mengetahui peraturan-peraturan yang tertera ini sangat penting bagi kita—terutama perusahaan—agar tidak terkena denda. Berikut adalah undang-undang yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan:

  • UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah membahas kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang telah diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota.
  • Undang-undang yang sama mengatur Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan (PBB P3) di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

.

 

Komentar atas Posko Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License