Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Patalan

Administrator 15 November 2017 10:51:04 WIB

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KELURAHAN 

Kalurahan Patalan Kapanewon jetis Kabupaten Bantul.

Tujuan : 

  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  • Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  • Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  • Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Jenis-jenis Standar Operasional Prosedur (SOP)

Jenis-jenis Standar Operasional Prosedur yang diberikan oleh Kelurahan Patalan  Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut :

  • SOP Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga,
  • SOP Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
  • SOP Surat Pindah Keluar,
  • SOP Surat Kematian,
  • SOP Kelahiran,
  • SOP Nikah,
  • SOP Keterangan Tidak Mampu,
  • SOP Keterangan Usaha,
  • SOP Ijin Usaha dan Ijin Mendirikan Bangunan,
  • SOP Rekomendasi Ijin Keramaian.

Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Patalan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License