Peninjauan pembuatan IPAL Komunal dan Jaringan Perpipaan di Dusun Ketandan
06 Oktober 2020 09:49:59 WIB
Peduli Lingkungan Hidup, Babinsa Koramil 09/Jetis Tinjau Pembuatan Ipal Komunal
Koramil 09/Jetis Peninjauan pembuatan IPAL Komunal dan Jaringan Perpipaan di Dusun Ketandan, Desa Patalan kecamatan Jetis oleh Serka Zaenuri Babinsa Patalan Koramil 09/Jetis senin (21/9/2020).
IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah adalah sarana untuk mengolah limbah cair (limbah dari WC, dari air cucian amar mandi) yang akrab bagi masyarakat adalah IPAL untuk limbah WC lebih dikenal dengan sebutan septik tank. Pembangunan ini merupakan bantuan dari dana APBN Progran sanimas 2020 oleh pelaksana Satker Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DIY yang disalurkan melalui KSM (Kelompok swadaya masyarakat) yang diketuai oleh Bpk. Muslih sebagai Kepala Dusun.
Hasil wawancara dengan Bpk. Supriyono S.E sebagai penanggung jawab Desa menjelaskan bahwa satu bangunan IPAL bisa menampung pembuangan limbah kotoran manusia dari perumahan sebanyak ± 80 sambungan rumah tangga . "IPAL bisa dibangun secara pribadi atau digunakan untuk satu keluarga/bangunan dan dioperasikan sendiri. Bisa juga satu IPAL digunakan bersama-sama atau komunal," ujarnya.
Mengapa IPAL harus dibangun tambahnya, selama manusia hidup dan beraktivitas, maka akan menghasilkan kotoran/limbah, yaitu limbah padat atau sampah dan limbah cair berupa air limbah dari wc atau kamar mandi dan cucian. Air limbah atau air buangan tidak bisa dibuang begitu saja, seperti halnya limbah padat atau sampah yang juga tidak bisa dibuang sembarangan.
Meskipun kelihatannya air limbah bisa langsung meresap ke dalam tanah atau mengalir di sungai, air limbah rumah tangga sebenarnya juga merupakan limbah yang merusak lingkungan hidup.
Komentar atas Peninjauan pembuatan IPAL Komunal dan Jaringan Perpipaan di Dusun Ketandan
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License