Dilarang Pejabat Mendukung Salah Satu Calon !
Administrator 12 Desember 2018 15:13:15 WIB
"Dilarang pejabat mendukung salah satu calon. Jadi harus netral semuanya," kata Bupati Bantul Drs H Suharsono, ketika ditemui Tribunjogja.com usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 83 PNS di Pendopo Manggala Parasamya, Jumat (7/12/2018) kemarin.
Menurutnya, inspektorat saat ini tengah melakukan pemeriksaaan atas kasus dugaan pejabat pamong desa yang tidak netral itu.
Sampai saat ini belum ada laporan masuk, sehingga Suharsono mengaku akan segera menanyakan perkembangan kasusnya.
"Baru diperiksa di Inspektorat, nanti lebih lanjut saya tanyakan. Kalau itu melakukan pelanggaran, ya ada sanksi-nya lah," ujar dia.
Mantan perwira menengah Polda Banten itu menjelaskan pejabat pamong desa yang tidak netral dalam pemilihan lurah masuk kategori pelanggaran disiplin.
Ia menduga ketidaknetralan, saat Pilurdes pada pertengahan Oktober lalu, karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal itu.
"Mungkin waktu itu belum ada peraturan Bupati. Saya setelah ada masukan-masukan bahwa ada pejabat yang tidak netral, maka mengeluarkan Perbup toh itu," jelasnya.
Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan pada pejabat pamong desa yang terbukti tidak netral.
"Sanksi kode etik, peringatan keras," kata Bupati.
Diketahui, peraturan Bupati Bantul yang mengatur tentang Netralitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Tertib Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) Serentak Tahun 2018 tertuang dalam SE nomor 141/04386/Ad-Pemdes.
Surat edaran ini berisi seluruh anggota BPD, Lurah Desa, Pamong Desa, Panitia Pemilihan Tingkat Desa, dan Staf Honorer Desa harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam dukung mendukung terhadap calon tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mereka juga dilarang menjadi Tim Sukses Calon Lurah Desa dan menjadi peserta kampanye.
Bila melanggar ketentuan, diberikan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian dari jabatannya dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sanksi Menanti bagi Pejabat Bantul yang Tak Netral, http://jogja.tribunnews.com/2018/12/08/sanksi-menanti-bagi-pejabat-bantul-yang-tak-netral?page=2.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Gaya Lufityanti
Komentar atas Dilarang Pejabat Mendukung Salah Satu Calon !
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License