Surat Pengantar RT dan DUKUH
27 April 2022 13:18:20 WIB
Surat pengantar dari ketua RT dan Dukuh merupakan salah satu jenis surat yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Surat ini digunakan untuk menjadi tanda bahwa pembawa surat telah diketahui dan disetujui oleh RT dan Dukuh setempat.
.
Surat Pengantar juga merupakan syarat administrasi untuk mengurus semua jenis surat yang akan dibutuhkan di Kalurahan Patalan
.
Sehingga warga wajib meminta Surat Pengantar tersebut ke Ketua RT dan Dukuh setempat sebelum ke Kantor Kalurahan Patalan
Komentar atas Surat Pengantar RT dan DUKUH
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Rintisan Budaya
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Patalan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BUMKAL Melalui Dukungan Dana Keistimewaan
- Pengumuman Pelayanan Kalurahan Patalan
- Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda
- Salurkan Bantuan BPNT PPBMP, 102 KPM dari 20 Padukuhan Terima Paket Sembako
- Tingkatkan Sarana Infrastruktur, Padukuhan Sulang Kidul dan Boto Laksanakan Cor Blok Lewat Dana PPBM
- Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Padukuhan Bakulan Wetan Gelar Rakorduk dan Serah Terima Jabatan RT
- Rapat Koordinasi Pamong Kalurahan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













