Surat Pengantar RT dan DUKUH
27 April 2022 13:18:20 WIB
Surat pengantar dari ketua RT dan Dukuh merupakan salah satu jenis surat yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Surat ini digunakan untuk menjadi tanda bahwa pembawa surat telah diketahui dan disetujui oleh RT dan Dukuh setempat.
.
Surat Pengantar juga merupakan syarat administrasi untuk mengurus semua jenis surat yang akan dibutuhkan di Kalurahan Patalan
.
Sehingga warga wajib meminta Surat Pengantar tersebut ke Ketua RT dan Dukuh setempat sebelum ke Kantor Kalurahan Patalan
Komentar atas Surat Pengantar RT dan DUKUH
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Rintisan Budaya
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Kapanewon Jetis Berlangsung Khidmat
- Upacara Bendera HUT ke-81 RI Kapanewon Jetis Khidmat di Lapangan Sulang Kidul
- Pemerintah Kalurahan Patalan Salurkan BLT Dana Desa Agustus untuk 40 KPM
- Semarak Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI Serentak di 20 Padukuhan Kalurahan Patalan
- Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
- Pengumuman
- Pengukuhan Paskibraka Kapanewon Jetis Khidmat di Pendopo Kalurahan Patalan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















