Syarat dan Proses membuat SKCK

27 April 2022 13:19:00 WIB

SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi Intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga. Isinya menerangkan pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.

Masa berlaku SKCK yaitu enam bulan dari penerbitannya. Apabila diperlukan, pemohon SKCK dapat memperpanjang masa berlakunya. Dengan catatan, apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu dibuat SKCK yang baru.

Tata cara pembuatan SKCK yaitu dengan mendaftarkan diri melalui loket pelayanan SKCK yang ada di kantor polisi. Anda wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan lalu melengkapi formulir.

Syarat Penerbiatan SKCK

  1. Surat Keterangan Permohonan SKCK (dari Kalurahan)
  2. Fotocopy KTP 1 Lembar
  3. Fotocopy KK 1 Lembar
  4. Fotocopy Akte Kelahiran 1 Lembar
  5. Pas Foto 4 x 6 Background merah 4 Lembar
  6. Fotocopy SKCK lama (JIKA ADA) 1 Lembar
  7. Biaya administrasi PNBP SKCK Rp. 30.000,-

 

Syarat Penerbitan Rekomendasi SKCK

  1. Surat Keterangan Permohonan SKCK (dari Kalurahan)
  2. Fotocopy KTP 2 Lembar
  3. Fotocopy KK 2 Lembar
  4. Fotocopy Akte Kelahiran 2 Lembar
  5. Pas Foto 4 x 6 Background merah 2 Lembar
  6. Fotocopy SKCK lama (JIKA ADA) 2 Lembar
  7. Lalu semua Syarat dari POLSEK dibawa ke POLRES BANTUL

Komentar atas Syarat dan Proses membuat SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License