Syarat dan Proses membuat SKCK
27 April 2022 13:19:00 WIB
SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi Intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga. Isinya menerangkan pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.
Masa berlaku SKCK yaitu enam bulan dari penerbitannya. Apabila diperlukan, pemohon SKCK dapat memperpanjang masa berlakunya. Dengan catatan, apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu dibuat SKCK yang baru.
Tata cara pembuatan SKCK yaitu dengan mendaftarkan diri melalui loket pelayanan SKCK yang ada di kantor polisi. Anda wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan lalu melengkapi formulir.
Syarat Penerbiatan SKCK
- Surat Keterangan Permohonan SKCK (dari Kalurahan)
- Fotocopy KTP 1 Lembar
- Fotocopy KK 1 Lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran 1 Lembar
- Pas Foto 4 x 6 Background merah 4 Lembar
- Fotocopy SKCK lama (JIKA ADA) 1 Lembar
- Biaya administrasi PNBP SKCK Rp. 30.000,-
Syarat Penerbitan Rekomendasi SKCK
- Surat Keterangan Permohonan SKCK (dari Kalurahan)
- Fotocopy KTP 2 Lembar
- Fotocopy KK 2 Lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran 2 Lembar
- Pas Foto 4 x 6 Background merah 2 Lembar
- Fotocopy SKCK lama (JIKA ADA) 2 Lembar
- Lalu semua Syarat dari POLSEK dibawa ke POLRES BANTUL
Komentar atas Syarat dan Proses membuat SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Wijaya Kusuma Panjangjiwo Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Terpadu
- Kalurahan Patalan Gelar Konsultasi Masyarakat Bahas APBKAL dan Kesejahteraan Pamong
- PERUBAHAN APBKAL PATALAN TAHUN ANGGARAN 2025
- REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025 SEMESTER 1
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Keterampilan dalam Siskeudes
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Fokus Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat
- Kalurahan Patalan Gandeng Kejaksaan Tinggi DIY, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















