Syarat dan Proses membuat Surat Pengantar Nikah Pria warga Patalan

27 April 2022 13:19:56 WIB

Syarat yang harus dibawa :

  1. Surat Pengantar RT dan Dukuh
  2. Fotocopy KTP Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar (Jika pernah Cerai melampirkan AKTE CERAI ASLI)
  3. Fotocopy KTP Ayah Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar (Jika meninggal melampirkan Akte kematian)
  4. Fotocopy KTP Ibu Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar (Jika meninggal melampirkan Akte kematian)
  5. Fotocopy KK Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar 
  6. Fotocopy Akte Kelahiran Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar 
  7. Pas Foto 4x6 Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar
  8. Fotocopy KTP Calon Istri 1 Lembar (Jika pernah Cerai melampirkan AKTE CERAI ASLI)
  9. Fotocopy KTP Ayah Calon Istri 1 Lembar (Jika meninggal melampirkan Akte kematian)
  10. Fotocopy KTP Ibu Calon Istri 1 Lembar (Jika meninggal melampirkan Akte kematian)
  11. Fotocopy KK Calon Istri 1 Lembar 
  12. Fotocopy Akte Kelahiran Calon Istri 1 Lembar 
  13. Pas Foto 4x6 Calon Istri 1 Lembar

 

Persyaratan tersebut diatas dibawa Ke Kalurahan lalu dibuatkan Surat Pengantar Nikah dari Kalurahan. Selanjutnya dibawa ke KUA JETIS lalu dibawa ke Kalurahan sesuai domisili Calon Istri

Komentar atas Syarat dan Proses membuat Surat Pengantar Nikah Pria warga Patalan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License