Syarat dan Proses membuat Surat Pengantar Nikah Pria warga Patalan
27 April 2022 13:19:56 WIB
Syarat yang harus dibawa :
- Surat Pengantar RT dan Dukuh
- Fotocopy KTP Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar (Jika pernah Cerai melampirkan AKTE CERAI ASLI)
- Fotocopy KTP Ayah Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar (Jika meninggal melampirkan Akte kematian)
- Fotocopy KTP Ibu Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar (Jika meninggal melampirkan Akte kematian)
- Fotocopy KK Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar
- Pas Foto 4x6 Calon mempelai Laki - laki 1 Lembar
- Fotocopy KTP Calon Istri 1 Lembar (Jika pernah Cerai melampirkan AKTE CERAI ASLI)
- Fotocopy KTP Ayah Calon Istri 1 Lembar (Jika meninggal melampirkan Akte kematian)
- Fotocopy KTP Ibu Calon Istri 1 Lembar (Jika meninggal melampirkan Akte kematian)
- Fotocopy KK Calon Istri 1 Lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran Calon Istri 1 Lembar
- Pas Foto 4x6 Calon Istri 1 Lembar
Persyaratan tersebut diatas dibawa Ke Kalurahan lalu dibuatkan Surat Pengantar Nikah dari Kalurahan. Selanjutnya dibawa ke KUA JETIS lalu dibawa ke Kalurahan sesuai domisili Calon Istri
Komentar atas Syarat dan Proses membuat Surat Pengantar Nikah Pria warga Patalan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License