Syarat dan Proses membuat Surat Pengantar Nikah Wanita
27 April 2022 13:20:26 WIB
Syarat yang harus dibawa :
- Surat Pengantar RT dan Dukuh
- SURAT PENGANTAR NIKAH DARI PIHAK LAKI - LAKI
- Fotocopy KTP Calon mempelai Wanita 1 Lembar (Jika pernah Cerai melampirkan AKTE CERAI ASLI)
- Fotocopy KTP Ayah Calon mempelai Wanita 1 Lembar (Jika meninggal melampirkan Akte kematian)
- Fotocopy KTP Ibu Calon mempelai Wanita 1 Lembar (Jika meninggal melampirkan Akte kematian)
- Fotocopy KK Calon mempelai Wanita 1 Lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran Calon mempelai Wanita 1 Lembar
- Pas Foto 4x6 Calon mempelai Wanita 1 Lembar
- Informasi tentang Hari, Tanggal, Jam, Tempat menikah dan Mas Kawin
Persyaratan tersebut diatas dibawa Ke Kalurahan lalu dibuatkan Surat Pengantar Nikah dari Kalurahan. Selanjutnya dibawa ke KUA JETIS
Komentar atas Syarat dan Proses membuat Surat Pengantar Nikah Wanita
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License