MANAJEMEN EMOSI : CARA MENGENDALIKAN EMOSI DALAM DIRI
01 Mei 2022 21:02:16 WIB
Melampiaskan atau meluapkan emosi saat bekerja adalah sesuatu yang sangat tidak baik dan jangan dilakukan, keputusan untuk meluapkan emosi dikantor akan berdampak buruk bagi pekerjaan dan juga berdampak buruk dengan rekan kerja.
Marah atau meluapkan emosi merupakan sesuatu yang sangat wajar, namun sangat tidak dibenarkan jika itu diperlihatkan saat bekerja. Dari hal tersebut, maka kita perlu melakukan manajemen emosi. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu:
- Istirahat sejenak
Hal pertama yang harus dilakukan ketika merasa marah atau emosi dikantor yaitu carilah ruang sendiri dan istirahatlah sejenak.
- Jangan terburu buru mengambil keputusan
Dalam kondisi emosi atau marah, maka jangan sekali kali mengambil keputusan, karena keputusan yang diambil tentunya akan sangat kurang baik jika saat kondisi tidak stabil.
- Alihkan pada kegiatan lain
Cobalah beralih sebentar pada kegiatan lain akan tidak stress. Jika nanti sudah Kembali stabil maka bisa melanjutkan Kembali pekerjaan tersebut.
- Lakukan relaksasi
Hal yang paling sederhana dan mudah dilakukan yaitu relaksasi, relaksasi bisa berbagai cara misalnya dengan mengatur nafas, kemudian bisa juga dengan mendengarkan musik yang membuat semangat.
- Cobalah bercerita
Jika anda dikantor memiliki rekan kerja yang menurut anda dapat memberikan solusi, maka cobalah ceritakan keluh kesah tentang perkerjaan anda. Tapi opsi ini adalah opsi yang paling terakhir dilakukan jika car acara diatas tidak bisa dilakukan.
Komentar atas MANAJEMEN EMOSI : CARA MENGENDALIKAN EMOSI DALAM DIRI
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License