Musyawarah Tentang Pembentukan Pengelolaan DBM ex PNPM MPd menjadi Bumkalma
Lutfi Alfian 25 Mei 2022 10:04:30 WIB
Kamis, (19/05/22) Musyawarah tentang pembentukan pengelolaan DBM ex PNPM MPd menjadi Bumkalma, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 412/24880 dan Surat Perintah Sekda Kabupaten Bantul Nomor 140/01639/ DPMJ , tentang percepatan pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUM Kalma).
Musyawarah digelar di Aula Kalurahan Patalan, Harapanya, dengan dibentuknya BUM Kalma nantinya bisa lebih berdaya guna dan guga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka kemiskinan.
Komentar atas Musyawarah Tentang Pembentukan Pengelolaan DBM ex PNPM MPd menjadi Bumkalma
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Posyandu Mekar Sari Padukuhan Butuh
- Posyandu Anggrek Tanjung Lor
- moling di 3 Padukuhan, Ngaglik, Gelangan, Dan Jetis
- Moling Pajak PBB 2 B, Bakulan Wetan Dan Bakulan Kulon
- Posko PBB di Padukuhan 2K, Ketandan dan Kategan
- Posyandu Panjangjiwo
- Uji Publik Raperkal Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKAL 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License