Musyawarah Tentang Pembentukan Pengelolaan DBM ex PNPM MPd menjadi Bumkalma
Lutfi Alfian 25 Mei 2022 10:04:30 WIB
Kamis, (19/05/22) Musyawarah tentang pembentukan pengelolaan DBM ex PNPM MPd menjadi Bumkalma, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 412/24880 dan Surat Perintah Sekda Kabupaten Bantul Nomor 140/01639/ DPMJ , tentang percepatan pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUM Kalma).
Musyawarah digelar di Aula Kalurahan Patalan, Harapanya, dengan dibentuknya BUM Kalma nantinya bisa lebih berdaya guna dan guga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka kemiskinan.
Komentar atas Musyawarah Tentang Pembentukan Pengelolaan DBM ex PNPM MPd menjadi Bumkalma
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tingkatkan Kesiapsiagaan, Satpol PP Bantul Gelar Peningkatan Kapasitas Satlinmas di Kalurahan Patala
- Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Gelar Posyandu dan Cek Kesehatan Gratis di Padukuhan Jetis
- PRIORITAS DANA DESA
- Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Padukuhan Tanjung Karang Gelar Nyadran Menjelang Bulan Suci Ramadh
- Turut Berduka Cita
- Transformasi Layanan Kesehatan: Posyandu ILP Padukuhan Gelangan Sasar Seluruh Siklus Hidup
- Perkuat Kewaspadaan DB, Tim Gabungan Gelar Aksi PSN di Padukuhan Ngaglik Patalan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















