Persyaratan Mengurus Pernikahan

Della Yusnita 20 Februari 2023 15:30:58 WIB

Persyaratan Mengurus Surat Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (calon suami dan istri) .
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (orangtua calon suami dan istri).  * Jika Salah satu dari orang tua calon mempelai sudah meninggal, melampirkan Akte Kematian
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (calon suami dan istri).
  5. Fotocopy Akta Lahir (calon suami dan istri) .
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir (calon suami dan istri)
  7. Pas Foto 2×3 sebanyak 4 lembar (calon suami dan istri) .
  8. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar (calon suami dan istri) .
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah, yang di tandatangani oleh Calon Pengantin dan Pengurus RT/RW, formulir ini bisa di dapat dari Kalurahan.
  10. Surat pernyataan persetujuan orang tua / wali yang di tandatangani oleh Orang Tua, Saksi dan Pengurus RT/RW, formulir(N1-N4) ini juga bisa di dapat dari Kalurahan.
  11. Surat Pernyataan Persetujuan Orang tua/Wali (Jika usia calon mempelai <21 tahun).

 

*Jika tanggal pernikahan kurang dari 10 hari kerja, wajib meminta surat dispensasi nikah.

Komentar atas Persyaratan Mengurus Pernikahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License