Deklarasi Penerapan Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok (kasebar) Dusun Bobok

Lutfi Alfian 06 Maret 2023 10:59:10 WIB

Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok (KASEBAR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul No. 18 Tahun 2016. 

Sabtu, (4/3/2023) telah dilakukan Penerapan Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok (KASEBAR) di Dusun Bobok yang ada diwilayah kerja Puskesmas Jetis II. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dukuh, Tokoh Masyarakat, Ibu-Ibu Kader dan Masyarakat.

Adapun hasil yang didapatkan melalui penetapan komitmen bersama KASEBAR pada masing-masing dusun adalah sebagai berikut :

  1. Tidak merokok didalam rumah.
  2. Tidak merokok didepan orang tua, anak-anak dan ibu hamil.
  3. Tidak menyuruh anak dibawah 18 tahun untuk membelikan rokok.
  4. Tidak menyediakan asbak di dalam rumah/saat pertemuan warga.
  5. Tidak merokok di area tempat belajar.

Komentar atas Deklarasi Penerapan Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok (kasebar) Dusun Bobok

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License