Penerangan Hukum/Pelayanan Hukum Dari Kejari Bantul
Lutfi Alfian 15 Mei 2023 17:34:27 WIB
Guna melaksanakan fungsi preventif terhadap pelanggaran hukum, Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan penerangan hukum kepada Lurah, Danarta, Ketua Bamuskal dan pejabat struktural Kalurahan Patalan. Penerangan hukum dilaksanakan di Auala Kalurahan Patalan pada Senin, (15/05/23).
Materi yang disampaikan terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa dan potensi-potensi masalah yang bisa menyebabkan pelanggaran hukum. Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan dialog dan peserta cukup antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Hal baru yang menjadi menu layanan kejaksaan yang masih jarang digunakan masyarakat adalah layanan konsultasi hukum. Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, jaksa mengajak masyarakat ataupun aparatur pemerintah yang membutuhkan konsultasi hukum disilakan untuk hadir di Kejaksaan Negeri Bantul dan akan dilayani dengan sebaik-baiknya.
Komentar atas Penerangan Hukum/Pelayanan Hukum Dari Kejari Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERUBAHAN APBKAL PATALAN TAHUN ANGGARAN 2025
- REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025 SEMESTER 1
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Keterampilan dalam Siskeudes
- Peningkatan Kapasitas Bamuskal Fokus Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat
- Kalurahan Patalan Gandeng Kejaksaan Tinggi DIY, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- Kalurahan Patalan Gelar Pemberian Susu dan Suplemen untuk 26 Ibu Hamil
- Kader Kalurahan Patalan Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi Program Kemasyarakatan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















