Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024
Lutfi Alfian 25 Juni 2024 08:30:45 WIB
Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, PPS Kelurahan Patalan menggelar acara pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan bimbingan teknis (Bimtek) untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Acara ini berlangsung pada hari, Senin (24/06/24) di Aula Kelurahan Patalan dan dihadiri oleh Lurah Patalan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, PPK Jetis, PKD, Panwascam, dan rohaniwan.
Acara dimulai dengan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pantarlih yang dipimpin langsung oleh Ketua PPS Kelurahan Patalan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan validitas dan akurasi data pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
"Petugas Pantarlih harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Sumpah/janji yang diambil hari ini bukan hanya formalitas, tetapi komitmen moral untuk bekerja dengan jujur dan adil," ujar Ketua PPS Kelurahan Patalan (Rika Rahayu).
Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, acara dilanjutkan dengan sesi bimbingan teknis. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis kepada Pantarlih mengenai prosedur pemutakhiran data pemilih.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen PPS Kelurahan Patalan dan seluruh pihak terkait untuk mewujudkan Pilkada yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Masyarakat Patalan diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini, dengan memberikan data yang akurat dan bersikap kooperatif kepada petugas Pantarlih.
Komentar atas Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024
Formulir Penulisan Komentar
Kaledoskop 2024
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License