Layanan Jemput Bola, Mobil Keliling Pembayaran PBB Hadir di Tiga Padukuhan
Lutfi Alfian 10 Juli 2025 10:05:46 WIB
Warga Kalurahan Patalan hari ini dimanjakan dengan kehadiran mobil keliling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Layanan jemput bola ini menyasar tiga padukuhan sekaligus: Ketandan, Kategan, dan Bobok, pada Kamis, 10 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor pajak atau bank.
Petugas dari BKAD Bantul yang berjaga di mobil keliling melayani pembayaran PBB tahun berjalan maupun tunggakan tahun sebelumnya. Warga hanya perlu membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB mereka untuk proses pembayaran.
Layanan mobil keliling pembayaran PBB ini akan terus dijadwalkan secara berkala di berbagai wilayah di Bantul, termasuk di Kalurahan Patalan, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan dengan kemudahan ini, kesadaran dan ketaatan wajib pajak di Kabupaten Bantul semakin meningkat, demi mendukung pembangunan daerah.
Komentar atas Layanan Jemput Bola, Mobil Keliling Pembayaran PBB Hadir di Tiga Padukuhan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Rintisan Budaya
Profil Kalurahan Patalan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelantikan Dukuh Tanjungkarang yang baru dan Apresiasi Pengabdian di Kalurahan Patalan
- Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Dukuh Tanjung Karang yang Baru
- Selamat Purna Tugas, Bapak Tohani
- Selamat Purna Tugas, Bapak Narya
- Pembentukan dan Pembekalan Pantarlih Pemilihan Lurah Patalan
- Bamuskal dan Masyarakat Patalan Ikuti Penguatan Pengawasan Pemilihan Lurah
- DIK
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















